Posted by : Ciel
Sabtu, 14 Mei 2016
Jangan Lupa Cek Tanggal Akhir Pembayaran STNKB - Artikel ini saya buat berdasarkan pengalaman pribadi minggu ini.
Kemarin hari Kamis, tepatnya tanggal 12 Mei 2016 saya bayar pajak tahunan motor Honda. Di STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) harusnya, paling lambat bayar 8 Mei. Otomatis saya kena denda, dan kemarin harus membayar dendanya sebesar 67 ribu rupiah.
Kronologi alasan saya telat bayar karena pagi harinya bapak saya tanya untuk bayar perpanjangan satu tahun masa berlaku STNK, terus saya cek, dan ternyata sudah melewati batas tanggal berlaku pembayaran. Bisa dibilang 'kelupaan'. *alibi
Supaya anda tidak terkena denda pajak, maka itu mulai sekarang coba cek di STNK anda masing-masing mengenai tanggal pembayaran akhir pajak 1 tahunan atau 5 tahunan kendaraan yang anda miliki sekarang.
Denda berlaku setelah 2 hari masa akhir pembayaran. Misal, tanggal 8 adalah akhir bayar, berarti tanggal 10 sudah kena denda, tanggal 9 belum terdenda. Saya tau karena baca di banner dan tanya langsung sama petugas di tempat pembayaran pajak.
Untuk cara penghitungan biaya akumulasi denda atau berapa persen bunganya, saya tidak tau dan belum tanya. Anda bisa cari sendiri di situs-situs lain, tanya kerabat, atau petugasnya langsung. Karena di artikel ini saya hanya MENGINGATKAN kepada anda, supaya tidak telat membayar surat pajak kendaraan bermotor, entah roda 2, roda 4, truk yang anda miliki.
Belum lagi jika tiba-tiba di jalan ada razia atau cegatan kendaraan bermotor. Pas polisi lihat STNK kita dan ternyata belum bayar pajak, bisa-bisa malah kena tilang. Mau protes atau ngeles juga tidak bisa, karena itu juga kesalahan kita sendiri. Double deh masalah kita.
Hmm.. Setelah saya pikir-pikir dan renungkan, ternyata lumayan juga apabila uang denda tadi bukan untuk bayar denda, tapi untuk bayar keperluan lain, misal: beli pulsa, bensin, rokok, atau bayar keperluan-keperluan lainnya. Harap maklum ketika otak prihatin ini mulai bekerja.
Itu saja yang dapat saya sampaikan atau informasikan. Maaf, hanya singkat. Semoga bermanfaat!
Terimakasih telah mampir baca atau berkunjung.
Akhir kata, salam Ngeblog Asyikk \^o^/
Kemarin hari Kamis, tepatnya tanggal 12 Mei 2016 saya bayar pajak tahunan motor Honda. Di STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) harusnya, paling lambat bayar 8 Mei. Otomatis saya kena denda, dan kemarin harus membayar dendanya sebesar 67 ribu rupiah.
Kronologi alasan saya telat bayar karena pagi harinya bapak saya tanya untuk bayar perpanjangan satu tahun masa berlaku STNK, terus saya cek, dan ternyata sudah melewati batas tanggal berlaku pembayaran. Bisa dibilang 'kelupaan'. *alibi
Supaya anda tidak terkena denda pajak, maka itu mulai sekarang coba cek di STNK anda masing-masing mengenai tanggal pembayaran akhir pajak 1 tahunan atau 5 tahunan kendaraan yang anda miliki sekarang.
Denda berlaku setelah 2 hari masa akhir pembayaran. Misal, tanggal 8 adalah akhir bayar, berarti tanggal 10 sudah kena denda, tanggal 9 belum terdenda. Saya tau karena baca di banner dan tanya langsung sama petugas di tempat pembayaran pajak.
Untuk cara penghitungan biaya akumulasi denda atau berapa persen bunganya, saya tidak tau dan belum tanya. Anda bisa cari sendiri di situs-situs lain, tanya kerabat, atau petugasnya langsung. Karena di artikel ini saya hanya MENGINGATKAN kepada anda, supaya tidak telat membayar surat pajak kendaraan bermotor, entah roda 2, roda 4, truk yang anda miliki.
Belum lagi jika tiba-tiba di jalan ada razia atau cegatan kendaraan bermotor. Pas polisi lihat STNK kita dan ternyata belum bayar pajak, bisa-bisa malah kena tilang. Mau protes atau ngeles juga tidak bisa, karena itu juga kesalahan kita sendiri. Double deh masalah kita.
Hmm.. Setelah saya pikir-pikir dan renungkan, ternyata lumayan juga apabila uang denda tadi bukan untuk bayar denda, tapi untuk bayar keperluan lain, misal: beli pulsa, bensin, rokok, atau bayar keperluan-keperluan lainnya. Harap maklum ketika otak prihatin ini mulai bekerja.
Itu saja yang dapat saya sampaikan atau informasikan. Maaf, hanya singkat. Semoga bermanfaat!
Terimakasih telah mampir baca atau berkunjung.
Akhir kata, salam Ngeblog Asyikk \^o^/